Kamis, 23 Mei 2013 / 13 Rajab 1434
NEWS TICKER
kepala Nakoula Basseley Nakoula dihargai 950 juta »  Foto Mesra Ariel ‘NOAH’ dan Model Sexy Devi Liu Beredar »  4 Video Fatin Shidqia Terpopuler di YouTube »  Foto Cewek Cantik »  Liga Champion: Wah, Bayern Munich Bantai Barcelona 4-0 »  Trik licik David Luiz ala Angsa Sekarat Saat Bertemu MU »  gaya percintaan ABG cinta satu malam »  Mesin sperma otomatis »  Kuliah Dengan Biaya Murah Dan Terjangkau »  kartun nabi muhammad SAW beredar di perancis »  waria gak punya susu »  Paling Kocak, Arya Wiguna Versi Warkop di Youtube »  Gaya kepemimpinan jokowi seperti Rasulullaw SAW »  Hasil Tes Kemdikbud 2012 »  POLISI kepung KPK bawa surat penangkapan palsu »  Yahoo Beli Tumblr US$1 Miliar »  Penelusuran Tentang Maharani Mahasiswi Dengan Tarif 10jt Semalam »  LOWONGAN KERJA BANK MANDIRI SEPTEMBER 2012 »  Bos Google: Berbicara dengan Google Glass Rasanya Aneh »  Jumat Besok Akan Terjadi Gerhana Matahari » 
 
Home » Hot News » Anas Siap Digantung di Monas?
HOT NEWS

Anas Siap Digantung di Monas?

Jumat, 22 Februari 2013 / 11 Rabiul Akhir 1434 - 44 Kunjungan
Anas Urbaningrum

Anas Urbaningrum

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Jumat (22/2/2013).

Anas diduga menerima pemberian hadiah berupa Toyota Harrier terkait Hambalang. KPK telah memulai penyelidikan aliran dana Hambalang ini sejak pertengahan tahun lalu.

Masih ingat dengan pernyataan Anas Urbaningrum soal siap digantung di Monas bila terbukti korupsi Hambalang? Kini, Anas resmi menjadi tersangka. Bagaimana dengan janji itu?

Kira-kira setahun lalu, tepatnya 9 Maret 2012, ketika nama Anas mulai dikaitkan dalam kasus ini, ia menegaskan bahwa dirinya tak terlibat. Bahkan, Anas menyatakan siap digantung di Tugu Monas jika ia menerima uang satu rupiah pun dari proyek Hambalang.

“Satu rupiah saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas,” tegas Anas di Kantor DPP PD, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat kala itu.

Anas ditetapkan tersangka dan dijerat dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 Tahun 2001 tentang UU Pemberantasan Korupsi.

Gelar perkara digelar siang ini di KPK. Pimpinan KPK sepakat menetapkan Anas sebagai tersangka dengan 2 alat bukti yang cukup. Surat perintah penyidikan ditandatangani Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Related Post